SEMARANG – Sebanyak empat ruas jalan umum di Kota Semarang, Jawa Tengah diterapkan sistem parkir elektronik. Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah mulai melakukan uji coba system tersebut.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.
Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.
Ia berharap sistem parkir elektronik tersebut akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini. Oleh karena itu ia mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.
BACA JUGA:
Menurut dia, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik, kata dia, akan digantikan oleh petugas yang baru.
Sistem parkir elektronik sendiri, lanjut dia, akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.
"Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," tambahnya.