GARUT – Rangkaian pengujian pengoperasian jalur kereta api lintas Cibatu-Garut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengujian guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api.
“Saat ini proses safety assessment masih terus dilakukan oleh tim keselamatan dan pengujian kami untuk memastikan keselamatan operasional jalur dan bangunan di sepanjang lintas ini,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri dalam keterangannya, Minggu, 13 Februari.
Berdasarkan hasil safety assessment yang sudah dilakukan oleh timnya terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak operator.
“Oleh sebab itu melalui tinjauan ini, kami ingin memastikan tindak lanjut dari temuan tim kami, sekaligus memantau hasil uji coba yang sudah dilakukan oleh pihak operator pada Jumat kemarin,” ujarnya.
Kegiatan uji coba yang dimaksud oleh Zulfikri adalah kegiatan uji coba prasarana yang dilakukan oleh KAI pada Jumat, 11 Februari.
“Pada kegiatan uji coba kemarin, kami menurunkan sarana berupa satu lokomotif CC 206, 4 kereta K3, dan satu kereta KMP3 dengan berat total 290 ton untuk memastikan kapabilitas dan kesiapan prasarana,” jelas Direktur Operasional KAI (Persero) Heru Kuswanto.
BACA JUGA:
Setelah rangkaian uji coba prasarana ini selesai, jalur kereta api lintas Cibatu-Garut akan memasuki tahap trial and run.
Pada tahap trial and run ini, jalur kereta api lintas Cibatu-Garut akan diuji coba dengan menggunakan sarana berisi penumpang terbatas.
“Kegiatan uji coba terbatas ini merupakan kelanjutan dari kegiatan uji coba tanpa penumpang yang sedang berlangsung, sekaligus untuk menguji hasil tindak lanjut dari temuan yang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut Zulfikri menjelaskan jika keseluruhan rangkaian pengujian berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tahapan operasional secara komersial untuk masyarakat umum dapat segera dilakukan.
“Kami mendapat masukan dari Bupati Garut bahwa pengoperasian jalur ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Garut. Oleh sebab itu kami sangat berharap bahwa rangkaian uji coba ini dapat berlangsung dengan lancar sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan,” lanjut Zulfikri.
Reaktivasi lintas Cibatu - Garut sepanjang 19,063 km ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030) dan didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut.
Disamping itu reaktivasi jalur ini sudah dirasa perlu untuk segera dioperasikan guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Garut.
Oleh sebab itu saat pengoperasiannya nanti, konektivitas intermoda dari dan ke stasiun-stasiun KA Cibatu-Cikajang menjadi salah satu hal penting yang akan diperhatikan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di kawasan tersebut.
Ia berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Kabupaten Garut dan sekitarnya untuk mendukung rencana pengoperasian jalur ini.
“Kami juga berharap agar masyarakat dapat bersabar untuk menunggu hingga seluruh rangkaian uji coba ini dapat diselesaikan karena bagaimanapun kami ingin memastikan aspek safety dari operasional jalur ini nantinya,” pungkas Zulfikri.