JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Di mana, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.
“PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun hari ini, dalam dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi, banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” ujar Juru Bicara DPP PSI, Francine Widjojo, dalam keterangannya, Minggu, 13 Februari.
Pengacara yang akrab disapa Noni itu menilai, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodir karena tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri. Apalagi, kata dia, nilainya tidak terlalu besar dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.
Noni mengatakan, keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.
Karena itu, menurutnya, lebih baik jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi nasional membaik.
“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” kata Noni.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sudah buka suara terkait protes yang dilayangkan masyarakat terhadap kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT).
Protes dilayangkan masyarakat pasca Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Melalui aturan ini, peserta JHT diatur baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida, Sabtu, 12 Februari.
Menurut Ida, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30 persen untuk perumahan, atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," katanya.
Ida menjelaskan, jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli waris) atau mengalami catat total tetap.