Bagikan:

DENPASAR - Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menerangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Bali.

Cok Ace menjelaskan pemberlakuan PPKM level 3 di Bali mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9, Tahun 2022 tentang PPKM. Menurutnya, dalam Imendagri tersebut tertuang Bali masuk ke dalam PPKM level 3.

 "Selain itu, pemberlakuan PPKM level 3 di Bali juga sebagai langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 varian Omicron," kata Cok Ace di Denpasar, Jumat, 12 Februari.

Sementara, perkembangan kasus aktif di Bali memang mengalami lonjakan. Namun, Cok Ace optimistis berbagai persiapan dilakukan pemerintah agar dapat mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Kita sudah mempunyai 63 rumah sakit rujukan COVID-19 dengan 6.000 nakes yang siap melayani pasien COVID-19," imbuhnya. 

Selain itu, keterisian rumah sakit rujukan tergolong masih cukup rendah yaitu 8 persen. Berbeda dengan gelombang varian Delta pertengahan tahun lalu yang membuat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit mencapai 80 persen. 

"Hal ini dikarenakan varian omicron memang cepat menyebar namun dengan tingkat kematian yang rendah berbeda dengan delta. Akan tetapi, kita tetap perlu waspada," ujarnya.

Menurut Cok Ace,  87 persen yang terjangkit omicron saat ini melakukan isolasi mandiri (isoman) hanya bergejala ringan melakukan isolasi terpusat (isoter) dan sisanya dirujuk ke rumah sakit.

Sementara mengenai kebijakan dari PPKM level 3 yakni pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM), hal ini disebut Cok Ace memang menyesuaikan kondisi.

"Selain itu, PTM terpaksa ditutup karena masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua," jelasnya.