JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta pada 2011 menjelaskan tentang hukum menumpuk atau memakamkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat. Hukum asal tentang hukum menumpuk atau memakamkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat adalah haram. Namun, jika dalam keadaan darurat, seperti tidak tersedianya lahan pemakaman, maka menumpuk janazah dibolehkan. Tentu kebolehan tersebut ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tulang belulang jenazah yang lama sudah hancur dan bercampur dengan tanah. Kedua, jenazah yang akan ditumpuk bukan janazah seorang ulama atau wali. Berikut penjelasan lengkap Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI kepada VOI belum lama ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
15 November 2024, 07:17
15 November 2024, 07:33
15 November 2024, 06:00
15 November 2024, 08:00