Kemenkum HAM Kena Badai COVID-19, Lebih dari 1.100 ASN Terpapar Omicron
Sekjen Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Andap Budhi Revianto mengungkapkan sebanyak 1.155 orang jajarannya di berbagai daerah positif terinfeksi COVID-19 varian Omicron.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat 11 Februari dikutip dari Antara.

Dengan 'badai' itu Kemenkum HAM melakukan tiga hal. Pertama menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol COVID-19.

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkum HAM, Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi COVID-19, seluruh ASN Kemenkum HAM khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

"Optimis, disiplin dan berdoa pada Tuhan," kata Andap.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkum HAM yang terpapar COVID-19 tersebut, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Kemenkum HAM juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar COVID-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.