JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS.
Penetapan tersangka ini hasil penyidikan usai menggerebek ruko di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari.
"Penetapan tersangka atas nama W," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Februari.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial W berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread kepada korban. Artinya, tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.
"Menawarkan kepada korban dan dia juga menerima uang dari korban," kata Whisnu.
Namun, belum bisa dipastikan berapa banyak korban dari aksi tersangka. Tercatat ada satu orang yang merugi Rp8 juta.
"Korban mengirimkan uang Rp8 juta ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," katanya.
Sampai saat ini, kasus ini masih dikembangkan. Ada dugaan masih ada pelaku lainnya.
BACA JUGA:
Sementara tersangka W telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.