JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi meskipun mereka hanya transit dan ilegal.
"Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration HE Mr Louis Hoffmann sebagaimana dilansir Antara, Rabu, 9 Februari.
Pada dasarnya, Indonesia memang tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan permukiman permanen bagi pencari suaka atau pengungsi internasional. Hal tersebut dikarenakan Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
Karena itu, ujar dia, sebagai negara bukan nonpihak, Indonesia sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan permukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi.
Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerja sama dan membahas kelanjutan IOM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kerja sama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi dan mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi.
Termasuk juga menjunjung tinggi martabat serta kesejahteraan para pengungsi hingga keluarga dan komunitasnya.
Keberadaan pengungsi internasional menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional. Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan mengungsi ke negara lain. Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup.
Beberapa negara menolak kehadiran pengungsi, karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal tersebut melahirkan banyak tragedi kemanusiaan.
BACA JUGA:
Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia juga disebut sebagai negara nonpihak. Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi.
Khusus Indonesia, kata Yasonna, penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Terkait pengungsi tersebut, Indonesia telah berkoordinasi dengan IOM dan lembaga PBB yang menangani persoalan pengungsi (UNHCR).
"Kami juga telah memfasilitasi banyak pengungsi dan pencari suaka yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia tanpa memandang status mereka," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini terdapat 400 kelompok pengungsi internasional yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Semua pengungsi tersebut harus mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Pengungsi dan pencari suaka harus mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia," kata dia.