Bagikan:

GARUT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan aktivitas gempa di Gunung Guntur salah satu gunung aktif di Garut dalam kondisi normal, begitu juga dengan suhu kawah dan air panas di bawah angka normal.

"Kondisi Gunung Guntur saat ini dalam keadaan normal dari tanggal 1 sampai dengan 8 Februari (2022) terdapat empat kali catatan getaran, sementara normalnya dalam satu bulan ada 24 sampai dengan 30 catatan getaran," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi melalui siaran pers dilansir dari Antara, Rabu, 9 Februari.

Dia menuturkan kondisi normal gunung aktif itu berdasarkan laporan petugas jaga Pos Pengamatan Gunung Guntur dari pengamatan secara visual. Kemudian pengamatan instrumen dengan menggunakan alat sensor di empat stasiun pengamatan.

Selanjutnya pengamatan informasi dengan mengamati perubahan magma menggunakan alat khusus yang dipasang di gunung, kemudian pengamatan geokimia dengan mengukur suhu kawah dan air panas.

"Suhu kawah pada posisi normal sekitar 60 sampai 80 derajat celsius. Sedangkan pengecekan suhu air panas secara berkala rata-rata suhu pada keadaan normal adalah 36 sampai 46 derajat celsius," katanya.

Ia menyampaikan informasi dari Pos Pengamatan Gunung Guntur itu untuk memastikan sumber suara gemuruh yang sempat didengar banyak masyarakat di sekitar kaki gunung. Hasil dari informasi itu, kata Satria, memastikan bukan dari aktivitas gunung aktif, sehingga warga tidak perlu khawatir dengan kondisi Gunung Guntur.

"Terkait suara gemuruh, setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait diperkirakan suara gemuruh berasal dari rutinitas di kawasan geothermal Kamojang, namun karena angin cukup kencang ke arah kaki Gunung Guntur, suara gemuruh menjadi terdengar lebih jelas," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa mendapatkan informasi terkait kondisi Gunung Guntur dari lembaga resmi maupun pemerintah daerah. 

"Apabila ada hal-hal penting terkait Gunung Guntur, petugas di Pos Pengamatan pun senantiasa berkoordinasi dengan instansi lembaga terkait dalam 24 jam," katanya.