Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan kebijakan umum dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 berisi mengenai restrukturisasi organisasi Kementerian Sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah.

“Penataan organisasi bertujuan meningkatkan responsibilitas, efisiensi dan efektivitas organisasi, sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik,” kata Risma dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rancangan restrukturisasi tersebut dibahas forum group discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI dengan topik “Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021” pada Selasa 8 Februari.

Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Risma mengatakan penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan sebelumnya.

"Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespons dan menjawab kebutuhan publik,” kata dia, melanjutkan.

Ia mengatakan transformasi fungsi organisasi Kemensos yang tertuang dalam Perpres 110, mencerminkan fungsi organisasi yang berorientasi pada tujuan (goal oriented), lincah (agile), koordinatif, efesien dan efektif.

Kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Risma tersebut didukung oleh Komisi VIII DPR-RI

Seiring dengan kebijakan tersebut, anggota dewan menekankan pentingnya memastikan kebijakan dibarengi dengan rencana yang matang dan terukur.

Topik yang banyak mendapat sorotan wakil rakyat adalah kebijakan terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), penanganan lansia, peran pendamping dan kebijakan umum dalam penanganan kemiskinan.

Terkait kebijakan restrukturisasi organisasi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf menekankan pentingnya kebijakan tersebut dibarengi dengan memastikan kompetensi SDM. Dengan demikian, SDM yang mendapatkan kewenangan benar-benar bisa dipastikan adalah sosok berkinerja.

“Oleh karena itu, penting untuk menerapkan evaluasi terhadap SDM. Tidak hanya para pembuat keputusan di pusat, namun juga pelaksana di lapangan, seperti SDM kesejahteraan sosial, yakni para pendamping di berbagai daerah. Dengan demikian kinerja organisasi dapat lebih ditingkatkan,” kata Yandri.

Anggota dewan sepakat dengan arah kebijakan Risma yang hendak mengoptimalkan dan meningkatkan peran pendamping sosial. Mereka mengapresiasi rencana meningkatkan apresiasi dan penghargaan kepada pendamping.

“Namun sejalan dengan itu, tetap harus ada evaluasi,” kata Buchori.

Hal senada disuarakan oleh anggota Fraksi Gerindra M. Husni, anggota Fraksi Nasdem Hj. Lisda Hendrajoni dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Anggota dewan lainnya mendukung langkah Mensos dalam penanganan lansia yang hidup sendiri dan juga upaya serius menyiapkan program kewirausahaan sosial bagi penerima manfaat di bawah usia 40 tahun.

Perpres No. 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi. Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan unit kerja setingkat Eselon 1, yakni sekretariat jenderal, direktorat jenderal rehabilitasi sosial, direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, direktorat jenderal pemberdayaan sosial, inspektorat jenderal, dan tiga staf ahli menteri.

DPR RI melalui Komisi VIII telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, untuk belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000.