Penampakan Warga Bogor Termenung Dihukum Masuk Ambulans Isi Keranda Mayat
Foto Antara

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat. Hukuman ini diklaim sebagai ‘inovasi’ sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker. 

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa dikutip dari Antara, Senin, 7 September.

Ada delapan orang yang dihukum masuk ambulans selama beberapa menit. Para pelanggar yang tak memakai masker diminta duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar bila tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona, COVID-19.

“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” terangnya.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebelumnya menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.