JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi baru bagi warga Bogor yang tidak memakai masker dan tidak menaati protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dihukum menaiki ambulans berisikan keranda jenazah.
“Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia, jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari situs Pemkab Bogor, Senin, 7 September.
Sanksi itu disebut inovasi terbaru untuk menertibkan dan memberikan efek jera akan dampak yang ditimbulkan jika tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemkab Bogor.
“Target kami adalah bagaimana masyarakat Bogor bisa patuh terhadap aturan, karena aturan ini dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," katanya.
Denda yang sebelumnya sudah diterapkan masih tetap berlaku. Tetapi karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya yang dapat dijalankan oleh pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan.
Sementara itu, diberitakan Antara, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung.
"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa.
Dia menyebutkan ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.
Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona COVID-19.