Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyimpulkan pelaporan terhadap Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa ahli dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan Arteria Dahlan tak dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Simak video lengkapnya berikut ini.