Bagikan:

JAKARTA - Dorce Gamalama pernah mengakui, jika dirinya sudah mendapatkan pengakuan negara dalam status jenis kelaminnya menjadi perempuan, usai dilakukan operasi pergantian kelamin. Hal itu pula yang mungkin membuat Dorce berwasiat ingin dimakamkan sebagai perempuan. Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI kepada VOI melalui wawancara virtual, Jumat 4 Februari, meski sudah mendapatkan pengakuan negara tentang jenis kelamin, namun negara tidak mengatur tentang syariat cara pemakaman seseorang. Sehingga sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI, pemakaman seseorang yang sudah berganti kelamin, harus dilakukan sesuai jenis kelamin saat lahir. Simak video lengkapnya berikut ini.