Kapolda Bali Tegaskan Bule Penganiaya WN Ukraina di Kuta Bukan Interpol, 2 Orang yang Diamankan Diperiksa Intensif
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra/FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

BADUNG - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan ada dua orang yang diperiksa dalam kasus pengeroyokan WNA di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Ada dua dalam pemeriksaan kita," kata Irjen Putu saat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I  Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 3 Februari.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan, komplotan WNA bukan polisi internasional alias Interpol. 

"Bukan polisi internasional, mereka di sini-sini saja dan berselisih itu di antara mereka dan kita sudah tangani mudah-mudahan dalam waktu dekat akan selesai," imbuhnya.

Kapolda Bali mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karena, korban masih melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

"Kita masih mendalami ini saling melapor satu melaporkan penganiayaan, satu melaporkan pengeroyokan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya video sekelompok warga negara asing (WNA) menggunakan cadar melakukan penganiayaan kepada seorang warga asing viral di media sosial.

Ada sekitar lima orang WNA yang melakukan penganiayaan kepada seorang warga asing di bagasi mobil. Para pelaku sedang dikejar polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara membenarkan peristiwa terjadi di arel parkir Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar dibagian rahang sebelah kiri dan luka lecet pada lutut sebelah kiri," kata Purwantara, Rabu, 2 Februari malam.

Kronologinya, sekitar  pukul 12.00 WITA, saksi bernama Cenly Elounora Musa Lalenoh dan korban mendatangi tempat tinggal pelaku bernama Volodymyr Kamisky (30) di lokasi kejadian  untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya motor Honda PCX milik saksi yang disewa oleh pelaku.

Kemudian, pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan motor tersebut dan menuduh saksi mencuri motor itu. 

Pelaku kemudian menelepon teman-temannya dan pada pukul 12.30 WITA. Ada empat orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai polisi internasional datang dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa nomor polisi.

Selain itu, mereka menggunakan rotator dan membunyikan sirine dan datang ke villa. Mereka langsung memukul korban dan menyeretnya sampai ke mobil pelaku. Di dalam mobil pelaku berusaha mengikat korban.

"Berdasarkan saksi, para pelaku membawa paksa saksi dan korban menaiki mobil. Para pelaku (melaju) ke arah Kediri, Tabanan, dan menyekap korban di suatu tempat selama sekitar dua jam. Para pelaku  juga merampas handpone  merk xiaomi milik korban dan memaksa meminta sandi handphone tersebut," imbuhnya.