Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Negeri Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memindahkan dua tahanan kasus korupsi perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan TA 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ke rumah tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, demi keamanan kedua tersangka.

"Pemindahan kedua tersangka itu demi menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Kamis, 3 Februari.

Ia mengatakan kedua tersangka, yaitu Albert Ouwpoly dan Khairul Umam telah dipindahkan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Alor dari Rumah Tahana Negara LP Mola Kalabahi, Kabupaten Alor ke rutan Kupang dengan menggunakan pesawat Wings Air pada Kamis, 3 Februari pagi.

"Tujuan dari pemindahan kedua tersangka adalah untuk menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," tegas Abdul Hakim.

Dia mengatakan pemindahan kedua tersangka itu telah dilakukan koordinasi antara penyidik dari Kejaksaan Negeri Alor dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penjemputan kedua tersangka di Bandar Udara El-Tari di Kupang.

Menurut dia proses pemindahan kedua tersangka tersebut berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Abdul Hakim mengatakan para tersangka sebelum diberangkatkan ke Kota Kupang dilakukan swab antigen terlebih dahulu guna memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.

"Ketika telah sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga dilakukan swab antigen di Klinik pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan semuanya negatif," tegas Abdul Hakim.