PONTIANAK - Sebanyak tiga kabupaten Sintang, Sanggau dan Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan penyerahan SK Hutan Sosial dari Presiden RI, dengan luasan lahan 15.531 hektar.
"Alhamdulillah, tahun ini tiga daerah di Kalbar mendapatkan 17 SK untuk 929 Kepala Keluarga dengan luasan lahan 15.531 hektar yang tersebar di tiga kabupaten di Kalbar," kata Gubernur Kalbar Sutarmijdi usai menghadiri penyerahan SK Hutan Sosial dari Presiden RI secara virtual dilansir Antara, di Pontianak, Kamis, 3 Februari.
Sutarmijdi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, masyarakat yang mendapatkan SK hutan sosial ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Ada pun syaratnya adalah, 50 persen lahan ini harus di tanam tumbuhan kayu-kayuan dan 50 persen boleh di tanam buah-buahan dan peternakan," tuturnya.
Menurutnya, agar semuanya bisa produktif, dirinya menyarankan agar masyarakat menanam tumbuhan kayu-kayuan yang di tanam bisa tanaman yang menghasilkan seperti jengkol, petai dan tanaman kayu-kayuan lainnya yang produktif. Sedangkan untuk tanaman buah, bisa di manfaatkan dengan tumbuhan yang produktif dan berpotensi pasar yang baik juga.
Untuk itu, Gubernur meminta sejumlah dinas terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Peternakan dan beberapa pihak lainnya bisa bekerjasama untuk mendampingi masyarakat yang mendapatkan sertifikat lahan ini.
"Yang penting pesan saya masyarakat bisa memanfaatkan hal ini dan jangan di pindah tangankan, karena ini bisa di cabut oleh pemerintah. Untuk itu, kita meminta kepada pendamping yang diturunkan di lapangan agar bisa mendampingi masyarakat dengan benar, jangan bermain-main dengan tugas yang diberikan," katanya.
Sutarmijdi menambahkan, Pemprov Kalbar juga akan membuat ini menjadi satu paket, di mana karena sudah ada lahan, pemda akan membantu penyediaan bibit unggul dan pupuk untuk mendukung tanaman yang di tanam di lahan tersebut.
BACA JUGA:
Di tempat yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sri Handayaningsih, mengatakan, SK hutan sosial ini diberikan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mendapatkan akses memanfaatkan lahan yang sebelumnya kurang produktif, menjadi lebih produktif.
"Tujuannya untuk pemulihan kawasan, menambah tutup lahan, memitigasi bencana dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah mendapatkan SK ini masyarakat tidak akan dibiarkan bebas, namun diarahkan untuk bertanggung jawab dalam memanfaatkan lahan yang diberikan," kata Sri.
Menurutnya, masyarakat akan diberikan hak untuk mengelola lahan selama 35 tahun. Jika dalam waktu itu dilaksanakan dengan baik, maka lahan ini akan diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat.
"Di Kalbar ada tiga kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggau. Dan terluas itu ada di Sintang sekitar 6 ribu hektar lebih. Kita harapkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, agar kesejahteraan mereka bisa semakin meningkat," katanya.