Divonis 20 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Asabri Bakal Ajukan Banding
ILUSTRASI DOK ANTARA/PENGADILAN NEGERI JAKPUS

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur PT Asabri periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri akan mengajukan upaya hukum setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penjatuhan vonis tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari.

Linda menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Adam untuk mengajukan upaya hukum. Pertama, kata dia, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

Linda mengatakan laporan itu dianggap tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Dengan kondisi itu, maka unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak terpenuhi.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," ungkap Linda.

Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT ASABRI terjadi pada tahun 2017. Dengan kondisi tersebut, Linda menyebut, Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.

Selain itu, Adam juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Berikutnya, pengajuan banding ini didasari sikap hakim anggota Mulyono yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," ungkapnya.

Tak hanya itu, vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Majelis hakim, sambung Linda, juga dianggap tak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Adam Damiri dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam dugaan korupsi PT Asabri. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain divonis 20 tahun, Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.