Bagikan:

JAKARTA - Satgas Pangan Polri bakal menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.

"Jadi kita akan melakukan penyidikan sampai ke atau meliputi aspek regulator, operator, eksekutor, semuanya," ujar Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin, 31 Januari.

Dalam prosesnya, menurut Helmy, Satgas Pangan akan menelusurinya dari bawah ke atas. Hingga akhirnya, diketahui ada tidaknya keterlibatan oknum pejabat.

"Tadi saya bahwa polanya adalah kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah sampai ke atas," kata Helmy.

Penelusuran ini berangkat dari pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di kawasan Tangerang, Banten. Di mana, kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp30 miliar.

"Sehingga negara diduga menghadapi kerugian sebdsar Rp30 miliar," ujar Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, dua orang berinisial AEF dan MD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mencatut nama petani yang mendapat jatah pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK).

"Tersangka ini melakukan tindak pidana telah memalsukan keterangkan kepada yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Whisnu.