JAKARTA - Satgas Pangan Bareksrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Tangerang, Banten. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
"Sehingga negara diduga menghadapi kerugian sebesar Rp30 miliar," ujar Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.
Dalam kasus ini, dua orang berinisial AEF dan MD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mencatut nama petani yang mendapat jatah pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK).
"Tersangka ini melakukan tindak pidana telah memalsukan keterangkan kepada yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Whisnu.
"Namun sejak 2020 petani yang sudah meninggal, sudah tidak bertani lagi, tetap dicantumkan namanya sehingga mendapatkan pupuk subsidi," sambungnya.
Setelah mencatut nama-nama petani, kedua tersangka ini pun menjual pupuk bersubsidi ke pihak lain. Sehingga, mereka mendapat keuntungan.
"Rentang harganya cukup besar, kalau pupuk bersubsidi harganya Rp2.800 kalau pupuk tidak bersubsidi harganya Rp12.000 nah ini yang dipermainkan oleh mereka," kata Whisnu.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP dan Pasal 2, 3, 5 ayat 1, 12 B ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, mereka terancaman hukuman pidana enam tahun.
Satgas Pangan juga menyita 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.