Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menginstruksikan pemerintah daerah baik gubernur, bupati, hingga wali kota untuk meningkatkan upaya deteksi varian COVID-19 seperti Omicron dari kasus positif dengan cara memeriksa varian dari seluruh kasus terkonfirmasi positif.

Pendeteksian ini dilakukan melalui pemeriksaan RT PCE metode S-gene target failure (SGTS) dan whole genome sequencing (WGS). Instruksi tersebut tertuang dalam SE Kemenkes Nomor SR.01.06/II/592/2022 tentang Penguatan Deteksi Kasus Varian Virus SAR-CoV-2 dari COVID-19.

Dalam SE tersebut, seluruh temuan kasus konfirmasi positif COVID-19 dilakukan pemeriksaan PCR SGTF. Pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan SGTF dilakukan melalui aplikasi New All Record (NAR) TC-19.

Sementara, kriteria kasus positif yang spesimennya akan diperiksa adalah semua pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dengan gejala berat atau meninggal dunia.

Kemudian, pemeriksaan WGS juga dilakukan pada hasil tracing dari kasus positif yang dirawat di rumah sakit dengan gejala berat atau meninggal dunia dan kasus kluster COVID-19 yang memiliki lebih dari 25 kasus.

Selanjutnya, WGS juga dilakukan pada orang dengan riwayat infeksi ulang, partisiapsi uji coba vaksin, anak-anak di bawah 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatan kasus pada anak, serta pelaku perjalanan internasional.

Sebagaimana diketahui, per tanggal 30 Januari terjadi penambahan 12.422 kasus positif baru di Indonesia. Kasus aktif bertambah 9.163 kasus, sehingga saat ini terdapat 61.718 kasus yang masih dirawat maupun isolasi. Demikian SE Kemenkes dikutip Senin, 31 Januari.