JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengemukakan penyelenggara pemilu periode 2022—2027 harus kompatibel mengingat pada 2024 tidak hanya pilpres dan pemilu anggota legislatif, tetapi juga pilkada di 33 provinsi dan di 508 kabupaten/kota.
"Meski tidak bersamaan, pemilu pada tanggal 14 Februari, sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024, penyelenggara pemilu harus tangguh, inovatif, dedikatif, dan inklusif," kata Titi Anggraini dikutip Antara di Semarang, Jumat 28 Januari.
Tangguh yang dimaksud Titi adalah hal yang terkait dengan kapasitas, baik fisik, kepemimpinan, kepandaian, maupun kecakapan kepemiluan, kemudian beretika berdemokrasi, dan punya kemampuan membangun relasi dengan para pemangku kepentingan pemilu.
Anggota KPU periode 2022—2027 sekaligus sebagai inovator. Mereka harus mampu membangun terobosan yang meningkatkan kualitas dan efektivitas teknis pelaksanaan tahapan pemilu, terutama dalam mengatasi tantangan beratnya beban dan kompleksitas pemilu.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Titi, penuh dedikasi. Mereka harus fokus, loyal, dan mengabdi sepenuhnya pada kelembagaan KPU dan kerja-kerja pelayanan elektoral. Tidak cawe-cawe dan tergoda urusan di luar kepemiluan.
BACA JUGA:
Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut dia, adalah inklusif. Mereka harus terbuka dan memberi akses secara proporsional kepada semua pemangku kepentingan, serta tidak meninggalkan kelompok marginal/rentan, terutama perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat.
Anggota KPU periode 5 tahun ke depan, juga harus mampu membangun sinergi dan kolaborasi berimbang dengan penyelenggara pemilu lain sehingga tidak memicu kegaduhan baru akibat "perselisihan" antar penyelenggara.
"Penyelenggara pemilu yang berintegritas adalah salah satu hulu dari pemilu yang kredibel," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Selain itu, berkualitas dan berintegritas. Hal ini, lanjut dia, mencakup kepandaian dan kecakapan serta moralitas etis yang sesuai dengan kebutuhan untuk mampu menyelenggarakan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis.