JAKARTA - 1.836 butir pil ekstasi berlogo Superman diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dari satu orang tersangka berinisial RAP (22). Selain menyita pil ekstasi, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,20 gram.
"Dari pengakuan tersangka RAP, dia mendapatkan narkoba dari rekannya berinsial MA (DPO). MA sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar kepada VOI, Rabu 26 Januari.
Kompol Ocha, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka RAP di Jalan Arjuna Selatan 1, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari barang bukti yang berhasil kami sita, sebanyak 4000 jiwa terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah," ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, barang bukti ekstasi itu ditemukan di kontrakan pelaku di Jalan Tosiga 11, RT 013/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
"Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo Superman sebanyak 1.836 ditemukan di kontrakan hasil pengembangan," kata Kanit.
Pengembangan dilanjutkan ke Jalan Petojo Binatu V, RT 006/008, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO). Tersangka RAP dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.