TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain berupa narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan obat terlarang.
Dikutip Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejari Temanggung.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” I Wayan Eka Miartha di Temanggung, Rabu 26 Januari.
BACA JUGA:
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, antara lain Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wiboso, Dandim Temanggung Letkol Czi Kurniawan Hartanto, Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Dian Martha, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto, dan Kepala BNN Kabupaten Temanggung AKBP Agung Prabowo.
Eka Miartha menuturkan bahwa barang bukti tersebut dari 35 perkara tindak pidana umum pada tahun 2021.
Barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 gram, narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 29,36 gram, narkotika jenis ganja 102,14 gram, obat terlarang sebanyak 47.702 butir, senjata tajam 6 buah, dan telepon seluler 13 buah.
Eka juga menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika dan obat terlarang dengan cara dibakar dan diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Untuk senjata tajam, pemusnahannya dipotong dengan mesin pemotong.
"Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, baik oleh masyarakat maupun internal kami," imbuhnya.
Ia berharap ke depan Kabupaten Temanggung tidak lagi terjadi kasus-kasus tidak pidana.
"Mari menjaga Kabupaten Temanggung ini, jangan sampai generasi muda terlibat tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.