Bagikan:

JAKARTA - Temuan adanya penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memang bikin geger negeri ini. Kantor Staf Presiden melalui Deputi V Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras kabar dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat itu.

"Kantor Staf Presiden mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari Pramodhawardani, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 25 Januari dikutip dari Antara.

KSP juga berterima kasih kepada KPK yang menindak tegas dengan melakukan OTT Bupati Langkat, sehingga praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan tersebut segera terungkap.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” kata Jaleswari.

“Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022," tambahnya.

Jaleswari menegaskan tindakan Bupati Langkat melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Polri membentuk tim gabungan terkait terungkapnya kerangkeng mirip penjara milik Bupati Langkat. Bangunan penjara yang ada sejak tahun 2012 ini tak berizin. Bangunan itu berdiri atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Sedangkan antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Tim gabungan sambung melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut. Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, kata dia, didapati tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam penyerahan tersebut, lanjut dia, pihak keluarga menyerahkan surat penyataan untuk pembinaan di tempat pembinaan yang ada di kediaman Bupati Langkat.

Menurut Ramadhan, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Sebagian orang yang dikerangkeng oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian setelah bebas dari pembinaan.