Bagikan:

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan atau "klitih" yang melibatkan remaja sekolah.

Sosialisasi tersebut diprakarsai Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.

Kegiatan sosialisasi ini menyasar remaja di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam sejumlah organisasi remaja.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak/remaja di jalanan," katanya dilansir Antara, Senin, 17 Januari.

Ia mengatakan, sosialisasi ini juga diharapkan akan membantu terbukanya wawasan para remaja dalam menyalurkan energi lebih yang dimiliki secara positif untuk mendukung Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dan Mewujudkan Remaja Kreatif.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari sejumlah perangkat daerah yaitu Dinas P3AP2KB, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Polres Sleman dan Kodim Sleman.

Selain itu, sosialisasi dihadiri sekaligus dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Danang Maharsa menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Sleman dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman.

Danang mengatakan sosialisasi Perbup No. 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah/Jam Istrirahat Anak merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman.

"Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi wahana edukasi bagi seluruh pihak yang terlibat, baik anak, para orang tua komponen masyarakat lain serta para Perangkat Dinas teknis," katanya.

Menurut dia, Perbup Nomor 45 Tahun 2020 ini tidak hanya sebagai upaya untuk membatasi kegiatan anak di luar rumah, utamanya pada jam 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Upaya ini diharapkan juga mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari dan memperbesar peluang para orang tua untuk mampu mengarahkan serta mengawasi kegiatan anak pada hal-hal yang positif.

"Terlebih saat ini kejadian kejahatan jalanan kembali marak terjadi di Kabupaten Sleman, sehingga perlu adanya upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak agar tidak menjadi korban kejahatan jalanan atau jangan sampai malah menjadi pelaku kejahatan jalanan," katanya.

Ia mengatakan, tentu saja upaya ini harus diiringi dengan berbagai upaya lainnya seperti penguatan pondasi nilai-nilai spiritual, menyediakan serta memfasilitasi ruang kreativitas untuk anak dan lain sebagainya.