JAKARTA – Seorang selebgram berinisial ALN (30) di Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, ALN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14 Januari). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan, mengutip Antara, Sabtu 15 Januari.
Menurut Roy, tersangka yang tinggal di Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan itu bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian. ALN lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).
Tersangka ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. Kata Kapolsek, tersangka juga menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
BACA JUGA:
"Korbannya diduga tidak hanya satu, sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.