JAKARTA - Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan progres pelaksanaan progaram pemulihan ekonomi (PEN) khusus penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) telah mencapai Rp2,4 triliun dalam sepekan terakhir.
Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyaluran Banpres Produktif untuk pelaku usaha UMK akan berjalan cepat, karena bantuan diberikan langsung tunai. Ditargetkan akan selesai pada satu hingga dua bulan ke depan.
"Pada hari Senin kemarin Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru meluncurkan Banpres Produktif untuk usaha mikro. Dalam satu minggu saja sudah ada sekitar Rp2,4 triliun yang disalurkan khusus untuk bantuan produktif mikro ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 28 Agustus.
Budi mengatakan, bantuan ini akan disalurkan untuk usaha mikro di seluruh Indonesia. Menurut dia, bantuan sudah disalurkan kepada 1 juta pelaku UMK di Jakarta yang kemudian dilanjutkan di Aceh dan Yogyakarta.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp22 triliun untuk membantu 9,1 juta pelaku UMK yang terdampak pandemi COVID-19.
"Kami harapakan Rp22 triliun ini dapat disalurkan dengan cepar. Sehingga dapat membantu menggerakkan ekonomi negara di kuartal III," tuturnya.
Sekadar informasi, Banpres Usaha Mikro adalah berupa uang senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan program ini sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.
Pada tahap awal, Banpres Produktif tersebut telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat bekerja sama dengan BRI dan BNI. BRI telah menyalurkan Banpres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, sementara BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar.
BACA JUGA:
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah.