JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di kasus Herry Wirawan mencerminkan bahwa tindakan terdakwa merupakan kejahatan serius.
"Tuntutan itu mencerminkan bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak, baik korban maupun saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serius dan oleh karena itu maka salah satu indikasi bahwa ini kejahatan serius adalah jaksa memberikan tuntutan hukuman mati," kata Nahar dalam bincang media bertajuk Penanganan Kasus HW yang diikuti secara daring di Jakarta, Antara, Jumat, 14 Januari.
Nahar berharap melalui proses hukum yang sedang berjalan, keadilan bisa diperoleh untuk anak-anak yang menjadi korban. Mereka, anak-anak yang menjadi korban juga mempunyai hak untuk hidup.
BACA JUGA:
"Persoalan-persoalan lain di mana misalnya anak akhirnya menjadi tidak terpenuhi hak-hak lainnya, soal kesehatannya, soal pendidikannya dan kebutuhan-kebutuhan lainnya," katanya.
Hingga kini, Nahar menduga masih ada stigma buruk kepada korban sehingga keluarga dan lingkungan belum bisa menerima keberadaan.
"Akibat dari peristiwa ini kemudian anak-anak menjadi terancam mengalami stigma, bahkan sampai pekan terakhir dari hari ini misalnya, masih ada upaya, proses dimana kami meyakinkan keluarga untuk bisa menerima, artinya bahwa ada masa dimana anak ini berada dalam situasi yang tidak bisa pulang karena tidak bisa diterima oleh keluarga dan lingkungannya, termasuk sekolahnya," katanya.
Oleh karena itu selain memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan, penting juga untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap korban.