RIAU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Pujo Harinto mengatakan, pihaknya sudah mendeportasi seorang warga Nigeria, Anok Wuru ke Malaysia.
"Yang bersangkutan Anok Wuru, diberangkatkan menggunakan transportasi udara, tujuan Pekanbaru-Jakarta dengan negara tujuan Malaysia," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Antara, Selasa, 11 Januari.
Anok Wuru sebelumnya ditangkap oleh petugas imigrasi Kelas III Non-TPI Kerinci, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. Warga Nigeria itu melanggar Pasal 71 huruf (b), UU No. 62 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tugas dan fungsi rumah detensi Imigrasi, katanya, Rudenim Pekanbaru melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Nigeria tersebut pada Kamis lalu dengan pengawalan dua petugas.
Setelah pendeportasian ini, maka jumlah orang asing yang ditahan di rumah detensi (deteni) di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah pengungsi 904 orang difasilitasi International Organization for Migration (IOM).
Immigratoir (pelanggar ketentuan imigrasi) 10 orang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, dan pengungsi mandiri satu orang tidak difasilitasi oleh IOM, sehingga total pengungsi 915 orang.
BACA JUGA:
Warga Nigeria yang hendak dideportasi itu, katanya, diserahkanterimakan ke rudenim sejak Desember 2021 dan diberikan sanksi berupa pendeportasian dan penangkalan. Terhadap pendeportasian ini dilakukan pengawasan melekat oleh dua orang petugas dari rudenim.
Anok Wuru mengaku diberikan pelayanan yang baik dan ramah serta mendapatkan makanan.
"Saya sempat didetensi di Rudenim Pekanbaru selama 1 tahun, di sini saya bisa berolahraga main tenis dan catur, terima kasih semuanya telah memberikan pelayanan baik buat saya," katanya pula.