Ingat Ya, Urus Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Hingga Desa/Kelurahan
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepada masyarakat bahwa mengurus perpindahan domisili tak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW hingga desa atau kelurahan.

Hal ini seiring dengan penghapusan syarat tambahan dalam mengurus dokumen kependudukan demi penyederhanaan layanan masyarakat. Sehingga, pengurusan pindah domisili cukup langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," kata Zudan lewat keterangan di situs resmi Kemendagri, dikutip pada Senin, 10 Januari.

Dihapuskannya surat pengantar pindah domisili, kata Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

“Kecuali, penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” tutur Zudan.

Zudan pun mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Ia meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi," jelas dia.

Diketahui, penghapusan syarat surat pengantar untuk pindah domisili ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.