Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengungkap adanya kasus korupsi dalam proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Tahun Aanggaran 2012 senilai Rp2 miliar di Kabupaten Kupang.

"Kejaksaan Tinggi NTT menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah berpenghasilan rendah senilai Rp2 miliar Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang dilansir Antara, Rabu, 5 Januari.

Dia menjelaskan proyek pembangunan rumah bagi warga tidak mampu itu dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Residen di Provinsi NTT tahun 2012.

Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Kejaksaan NTT terungkap adanya tindak pidana penyuapan untuk memuluskan pembangunan rumah bagi warga tidak mampu di Kabupaten Kupang.

"Berdasarkan hasil gelar perkara maka kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ada unsur melawan hukum," tegasnya.

Abdul Hakim menjelaskan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kontraktor pelaksana maupun aparat terkait di Kabupaten Kupang.

"Dalam pekan depan proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," tegasnya.

Menurut Abdul Hakim, pengerjaan puluhan unit rumah sederha bagi warga tidak mampu itu dilakukan kontrak asal Jakarta yang diduga menggunakan bendera pihak lain.

"Proses tendernya semuanya dilakukan di Jakarta tetapi lokasi pembangunan rumah di Kabupaten Kupang," tegas Abdul Hakim.