Kisah Pilu Te Mau Dong: Jauh dari Keluarga, Tidak Diakui Kedubes Myanmar dan Tewas Gantung Diri di Imigrasi Ambon
Pemakaman jenazah Te Mau Dong, WNA yang mengaku asal Myanmar (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Ambon)

Bagikan:

AMBON - Kantor Imigrasi Ambon memutuskan memakamkan jenazah Te Mau Dong di tempat pemakaman muslim di Ambon, Provinsi Maluku. Te meninggal karena bunuh diri di kamar mandi ruang detensi imigrasi di Kantor Imigrasi Ambon pada 29 Desember 2021 lalu.

"Pertimbangan untuk dimakamkan di Ambon karena tidak ada kewarganegaraan dan juga karena pertimbangan kemanusiaan," kata Kepala Imigasi Ambon, Armand Surya, di Ambon dilansir dari Antara, Rabu, 5 Januari. 

Ada sekelumit kisah pilu yang dialami Te yang tinggal di daerah Laha, Ambon tersebut. Selama di imigrasi, Te juga bekerja membantu membersihkan masjid, berbaur dengan masyarakat sekitar sehingga cukup mahir berbahasa Indonesia.

Kepada petugas, Te mengaku sebagai warga negara (WN) Myanmar dan ingin dikembalikan ke negara asalnya. Sayangnya, surat permintaan untuk dikembalikan, sampai hari di mana Te tewas, belum juga dibalas.

Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta baru membalas surat dari pihak Imigrasi setelah pria 56 tahun itu ditemukan tewas bunuh diri. Isi surat juga tidak mengakui bahwa Te adalah warga negara Myanmar.

"Mereka ragu dengan tulisan yang diisi (Te) di formulir, sehingga belum bisa mengakui sebagai warga Myanmar," kata Surya. 

Surya mengatakan jenazah Te sudah dimakamkan pada 30 Desember 2021 di TPU Muslim Mangga Dua, Ambon. Pemakaman turut disaksikan Divisi Imigrasi Kanwilkumham Maluku dan perwakilan dari TNI/Polri. Ia mengatakan, hasil autopsi terhadap jenazah juga sudah diketahui bahwa Te meninggal akibat bunuh diri.

"Daripada menunggu lama-lama, tidak mungkin kita biarkan jenazah membusuk begitu saja. Akhirnya saya putuskan dimakamkan secara Islam, karena almarhum kebetulan juga beragama Islam jadi harus dimakamkan 1x24 jam setelah kematiannya," kata Surya.

Te awalnya menyerahkan diri ke aparat polisi di Ambon pada akhir November 2021 dan meminta untuk dipulangkan ke Myanmar.

Dalam pemeriksaan di imigrasi, Te mengaku lahir di Natale, Myanmar, pada 7 Juli 1966, dan berada di Ambon sejak 2013 setelah kabur dari kapal ikan yang beroperasi di perairan Maluku karena mengaku kerap disiksa. Saat menyerahkan diri, Te tidak memegang dokumen kewarganegaraan sama sekali.