Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membantah informasi peneliti di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) diberhentikan. Kabar ini beredar setelah pengelolaan lembaga itu dialihkan ke BRIN.

"Informasi itu tidak benar," kata Laksana dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Minggu, 2 Januari.

Laksana menjelaskan Eijkman bukanlah lembaga resmi pemerintah. Lembaga itu merupakan unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebelum dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Hal menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi," ungkapnya.

Namun para periset itu nantinya bisa diangkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya. Alasannya, LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dan berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.

Perubahan ini dilakukan karena mengikuti integrasi Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN pada 1 September 2021.

Meski begitu, LBME belakangan diketahui banyak merekrut tenaga honorer tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. "Untuk itu, BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," ujar Laksana.

Berikut opsi yang diberikan BRIN untuk peneliti di LBME:

1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.

2. Honorer Periset usia lebih dari 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

3. Honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA). Sementara yang tidak tertarik melanjutkan studi ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong.

5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," jelas Laksana.

Sementara terkait beredarnya informasi adanya honorer di lembaga itu yang diberhentikan tidak mendapat pesangon, Laksana bilang hal tersebut telah sesuai dengan regulasi. Lagipula, ketentuan tersebut juga terdapat dalam kontrak mereka.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum," tegasnya.

"Selain itu dengan integrasi lima entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya. Karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim," pungkasnya.