Bagikan:

BABEL - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menahan dua warga negara (WN) asal Pakistan yakni, TR (31) dan AA (24) karena bikin resah warga.

"Dua WNA tersebut kami tahan di ruang detensi Imigrasi Tanjung Pandan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno, di Tanjung Pandan, Antara, Jumat, 31 Desember. 

Menurut dia, dua WNA asal Pakistan itu ditahan petugas Kantor Imigrasi Tanjung Pandan pada Sabtu, 25 Desember lalu di wilayah Belitung Timur.

Berdasarkan laporan, dua WNA Pakistan tersebut diketahui melakukan kegiatan penjualan Al-Qur'an kemudian meminta sumbangan di masjid.

"Kalau informasi yang kami dapatkan mereka ini meminta sumbangan dengan sedikit pemaksaan, ada empat majelis yang didatangi mereka untuk meminta sumbangan itu," ujarnya.

Mereka masih mendalami sumbangan tersebut dipergunakan untuk apa saja termasuk alirannya. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," katanya.

Ia bilang, saat ini petugas kantor Imigrasi Tanjung Pandan memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh dua WNA itu guna menentukan keputusan tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan.

"Kalau melihat undang-undang keimigrasian ada beberapa tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi atau mengharuskan berada di wilayah tertentu dan penangguhan," ujarnya.