JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya menemukan dalam patroli siber masih terdapat ribuan tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar jelang periode Natal dan tahun baru.
"Ditemukan sekitar 3.400 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar. Jadi mohon diingat untuk masyarakat diberikan pemahaman bahwa penjualan pangan olahan melalui online juga harus mendapatkan izin edar," kata Penny dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Antara, Jumat, 24 Desember.
Sebanyak 3.393 tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar itu ditemukan dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilakukan BPOM jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dia memastikan bahwa temuan itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Ribuan tautan tersebut juga telah diblokir.
"Kami sudah membangun komunikasi, membangun kerja sama untuk bersama-sama menjaga peredaran melalui online, penjualan melalui online pangan olahan ini tetap memenuhi standar-standar yang disyaratkan. Tentunya harus mendapat izin edar dulu dengan Badan POM untuk pangan yang memang dipersyaratkan mendapatkan izin edar," tegas Penny.
Hasil intensifikasi pengawasan tahap III sampai pertengahan Desember, dengan terdapat lima tahap dalam periode 1 Desember 2021-7 Januari 2022, juga menemukan bahwa dari pemeriksaan sembilan sarana gudang e-commerce semuanya telah memenuhi ketentuan yang ada.
Dalam kesempatan itu Penny mengingatkan terdapat sanksi jika sarana tidak memenuhi ketentuan yang ada termasuk dalam menjaga kualitas produk pangan olahannya.
Apabila sampai didapatkan sarana yang tidak memenuhi ketentuan, jelas Penny, BPOM akan melakukan pembinaan yang dilanjutkan peringatan bertahap dan pemberian sanksi jika belum terjadi perbaikan.
BACA JUGA:
Intensifikasi pengawasan pangan olahan serentak dilakukan oleh BPOM di seluruh Indonesia sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat.
Pengawasan dilakukan di sarana peredaran baik yang tradisional maupun online untuk memastikan sarana maupun produknya telah memenuhi ketentuan.
Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan sejauh ini dilakukan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan dengan ditemukan 631 di antaranya atau 32 persen masuk dalam kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK)
Ditemukan juga 41.306 buah produk yang TMK yang didominasi oleh pangan kedaluwarsa sebesar 53 persen dari total temuan, produk tanpa izin edar sebesar 31,3 persen serta produk rusak 15,7 persen.