Syuting Sinetron TMTM di Pengungsian Erupsi Semeru Dikritik, Ada Sanksi?
Kondisi permukiman pasca erupsi Semeru/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkritik syuting sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda (TMTM) di tengah lokasi bencana dan pengungsian Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Pengambilan video syuting sinetron di lokasi bencana maupun di pengungsian, apalagi pada saat masih berlakunya status tanggap darurat tentu sangat disayangkan," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember.

BNPB mengimbau berbagai pihak untuk menghormati dan berempati kepada masyarakat terdampak bencana dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bukan prioritas pada saat tanggap darurat.

Selain itu, prioritas kegiatan tanggap darurat adalah optimalisasi layanan kepada masyarakat terdampak, pemulihan kawasan terdampak bencana, dan penyiapan lokasi relokasi.

"BNPB mengharapkan situasi ini tidak lagi terjadi di masa depan. Selain itu, BNPB juga mengharapkan masyarakat lebih mengedepankan dukungan moril dan materiil untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana," ujar Abdul.

Selain itu, BNPB juga mengimbau warga untuk tidak melakukan wisata bencana, khususnya di wilayah yang terdampak langsung awan panas guguran pada 4 Desember lalu.

Hal ini semata-mata dilakukan agar kegiatan-kegiatan dalam fase tanggap darurat dapat berjalan dengan lancar, dan petugas di lapangan tidak terganggu oleh aktifitas lain di luar prioritas kegiatan tanggap darurat.

Tapi BNPB dalam keterangannya tak menyinggung tindaklanjut soal syuting sinetron TMTM termasuk ada-tidaknya sanksi.

Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru per 22 Desember 2021, pukul 18.00 WIB, masih mencatat total warga meninggal dunia berjumlah 51 jiwa.

Warga mengungsi berjumlah 10.539 jiwa yang tersebar di 409 titik pengungsian. Titik pengungsian berbesar di Kabupaten Lumajang dan sebagian kecil lainnya di Kabupaten Malang, Probolinggo, Blitar dan Jember. Posko masih terus melakukan pemutakhiran data warga yang mengungsi.

Terkait dengan rencana untuk pembangunan hunian sementara atau huntara, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut, seperti telah mendapatkan izin penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Dari sisi anggaran, Posko telah mendapatkan donasi senilai Rp20,67 miliar yang nantinya digunakan untuk program relokasi warga terdampak erupsi Semeru.

Perpanjangan kedua status tanggap darurat pascaerupsi Gunung Semeru akan berakhir besok, 24 Desember 2021. Sementara itu, Posko yang dibantu para relawan terus memberikan pelayanan kebutuhan dasar kepada warga di pengungsian, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, keamanan dan pertanian.