Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap seorang satpam berinisial AHH (28). Dia memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial A (25) di Perkebunan PT M, Kabupaten Labuhanbatu. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku saat mencari buah berondolan dari sawit.

"Hari Sabtu, 6 November 2021, siang, korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok," kata AKBP Anhar, Kamis, 23 Desember. 

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan dari pelaku yang menanyakan aktivitas korban. Mendengar itu, korban menjadi ketakutan dan terdiam. 

"Tersangka mengatakan ke korban, 'ayo kau kubawa ke kantor'. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban (dan melakukan pencabulan, red),” sambung AKBP Anhar.

Korban berontak berusah menghindar. Saat itu pelaku langsung memperkosa korban.

“Korban melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan di perempatan jalan,” kata AKBP Anhar.

Setelahnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada 7 November. 

Polisi pun menangkap pelaku. Polisi menyita pakaian sebagai barang bukti kasus pemerkosaan.

"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar AKBP Anhar.