Bagikan:

JAKARTA - Nasib kurang mengenakkan didapati seorang warga Bekasi, Setyo Priono. Masih dalam suasana duka karena sang ayah meninggal, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sebuah cek bernilai Rp178 juta.

Ayah dari Setyo meninggal pada awal Desember 2021. Masih belum hilang kesedihan karena ditinggal sang ayah, Setyo mendapati surat dari kepolisian yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka pencurian cek, padahal saat itu dirinya masih dalam kondisi berduka dan sedang tahlilan pada tanggal 18 Desember 2021 lalu.

Menurut versi polisi, Setyo telah mencairkan cek atas nama eks perusahaan dirinya bekerja PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens pada Bank BCA Cabang Roxy Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2018.

Setyo menuturkan sejak awal, terdapat beberapa kejanggalan yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, dirinya bertugas hanya sebagai petugas kalkulasi atau input data biasa disebut admin.

"Saya bekerja tiga bulan percobaan, karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya, memilih keluar. Tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek," ujar Setyo, Selasa 21 Desember.

Apalagi, dirinya sejak awal hanya bertugas mencatatkan bonus atau fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung.

"Saya tak pernah sekalipun datang ke bank BCA cabang Roxy, bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut," tulisnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Prie tanggal pencairan cek dengan hari yang sama, dirinya bersama almarhum bapaknya pergi berobat ke rumah sakit di bilangan Bekasi.

"Hari pencairan cek, persis saya periksa dokter karena keluhan penyakit kulit yang saya alami Jadi saya enggak tahu apa-apa soal pencairan cek itu," tuturnya.

Setyo ikut menunjukan berkas pemeriksaan rumah sakit Anna Medika, beserta keterangan Direktur Rumah Sakit Anna Medika dr Syaiffulah, MARS.

"Bahwa benar, pada tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB ada yang telah mendaftar pada bagian pendaftaran rumah sakit Anna Medika untuk berobat jalan ke poliklinik kulit dan kelamin untuk dan atas nama pasien sdr Setyo Priono," tulis dalam surat tersebut.

Saat ini, Setyo sendiri harus menjalani proses penjara kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan tersangka. Dirinya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.