Bagikan:

MEDAN - Tiga anggota kawanan geng motor yang merampok motor warga di Jalan Sunggal, Persimpangan Sei Batanghari ditangkap polisi.

Ketiga pelaku yaitu RST (19) warga Kampung Bahari Martubung, RNS (23) warga kecamata Medan Helvetia dan SRN (21) warga Kecamatan Sunggal. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, peristiwa berawal saat korban Daniel dan temannya Danis hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor.

"Sewaktu melintas di Jalan Sunggal Simpang lampu merah Sei Batanghari korban berpapasan dengan geng motor, untuk menghindari hal yg tidak diinginkan korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana," ujar AKP Budiman kepada wartawan, Minggu, 19 Desember.

AKP Budiman mengatakan, korban yang merasa ketakutan langsung melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku. 

"Pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet," sambungnya. 

Atas kejadian tersebut korban meminta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Medan Sunggal untuk membuat laporan, dengan nomer laporan polisi LP/ B/919/IX/2021. 

Budiman mengatakan, atas laporan dari korban, personel Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang yaitu RST. 

"Berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 orang pelaku yang lain RNS dan SRN dan dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi," papar AKP Budiman. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebut AKP Budiman.