Bagikan:

JAKARTA - Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Chaerul Dwi Sapta menganggap revitalisasi pos pelayanan terpadu (posyandu) perlu dilakukan saat masa pandemi sekarang ini.

Chaerul mengungkapkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mesti melakukan reposisi dan redefinisi terkait dalam melakukan pembinaan secara berjenjang melalui kelompok kerja operasional (Pokjanal) posyandu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Reposisi dan redefinisi Posyandu penting karena sebagai kelembagaan masyrakat perlu adanya pengaturan perngorganisasianya, pengaturan menejemen kelembagaanya dan sebagainya,” kata Chaerul dalam diskusi virtual, Jumat, 17 Desember.

Sementara, Koordinator Substansi Pengendalian Masyarakat Direktorat Direktur Promosi Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI Ilvalita mengatakan bahwa posyandu merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa (LKD).

Namun, Ilvalita menganggap saat ini posyandu sebagai LKD yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, tidak serta merta membawa implikasi adanya alih peran dan alih fungsi Posyandu.

Pasalnya, ditinjau dari aspek manajemen program, peran dan fungsi posyandu seperti yang berlangsung selama ini, relatif sudah sesuai. Namun bila ditinjau dari aspek manajemen kelembagaan, maka kedudukan Posyandu sebagai LKD, harus diformulasikan secara tepat agar peran dan fungsi Posyandu menjadi lebih kuat.

"Kedudukan Posyandu sebagai LKD membawa konsekuensi adanya formulasi reposisi dan redefinisi Posyandu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Ilvalita.

"Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan Posyandu sebagai LKD, khususnya kepada pemerintah desa dan kelurahan dan para pemangku kepentingan, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda atau bias dalam pengelolaannya," lanjutnya.

Senada, Dosen Pasca Sarjana Ilmu Administrasi UI Rachma Fitriati menuturkan, saat ini setiap desa mempunyai 3 sampai 4 posyandu. Namun, ia memandang secara kualitas masih ditemukan berbagai persoalan yang dihadapi oleh lembaga kemasyarakatan desa ini.

"Karenanya, perlu adanya upaya revitalisasi untuk meningkatkan kinerja dan fungsi Posyandu terutama setelah pandemi COVID-19. Posyandu secara menyeluruh harus mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan," jelas Rachma.