MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mewacanakan untuk menetapkan hari pencoblosan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak pada tanggal 20 Desember 2021 sebagai hari libur daerah.
"Pak Bupati sudah menginstruksikan bahwa hari H pilkades untuk dijadikan hari libur daerah. SK atau surat keputusan tentang itu sedang dalam proses," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono dikutip Antara, Kamis, 16 Desember.
Menurut dia, pemberlakuan libur daerah itu bertujuan agar tingkat partisipasi masyarakat meningkat. Pekerja yang merupakan warga desa yang menyelenggarakan pilkades bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
"Setelah selesai, SK libur daerah akan langsung dikirim ke berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun," katanya.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengatakan kepastian hari libur daerah saat pilkades serentak tersebut penting. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan produktivitas perusahaan di wilayahnya.
Sesuai data, terdapat sebanyak 10.793 tenaga kerja di 18 perusahaan besar dan 2.663 tenaga kerja di 62 perusahaan sedang di Kabupaten Madiun. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga aparatur sipil negara (ASN) dan juga tenaga kontrak di lingkungan pemkab setempat.
"Perusahaan-perusahaan itu ingin menentukan skema agar proses produksi tetap berjalan. Misal, libur total atau model sift," kata Heru.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait, yakni Dinas PMD untuk mendapatkan kepastian hari libur daerah tersebut sesegera mungkin.
Total ada 143 desa di Kabupaten Madiun yang akan menggelar pilkades serentak tahun 2021 ini. Tercatat sebanyak 410 calon kepala desa (cakades) akan berkompetisi pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut yang dijadwalkan pada 20 Desember.