Bagikan:

JAKARTA - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk berlibur keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, berikut sanksi tegas untuk mereka yang melanggar.

“Saya sudah mengeluarkan SE Larangan Cuti bagi ASN pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, termasuk bepergian keluar kota selama hari libur tersebut,” kata Herman di Cianjur, dilansir Antara, Selasa, 14 Desember..

Hanya saat keperluan penting dan mendesak, ujar dia, maka ASN diizinkan untuk keluar kota, namun harus melapor kepada pimpinannya masing-masing sebelum melakukan perjalanan. Pihaknya meminta semua pimpinan OPD segera melaporkan setiap ASN di lingkungannya yang mengajukan perizinan.

“Bagi yang sifatnya mendesak, silakan membuat laporan kepada masing-masing pimpinannya. Tidak hanya kepada pimpinan namun harus ditembuskan langsung ke bupati," katanya.

SE Larangan Cuti itu, tambah dia, berlaku bagi semua ASN mulai dari pejabat dan staf. “Larangan ini berlaku bagi semua ASN, baik itu pimpinan dan staf tanpa terkecuali,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat ASN terkait SE Larangan Cuti dan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang sudah dikeluarkan Bupati Cianjur.

"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh ASN di Cianjur, selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai SE Bupati yang melarang ASN  cuti atau bepergian keluar kota. Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas serta sanksi disiplin," katanya.