Ada Instruksi Tembak di Tempat, Personel Ditlantas Polda Banten Segera Mengecek Kelengkapan Senjata Api
Kasat PJR Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Natanegara/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

JAKARTA – Ada instruksi tembak ditempat para pelaku kejahatan yang mengancam nyawa masyarakat dari Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, personel Ditlantas Polda Banten segera melakukan latihan menembak di lapangan tembak Polda Banten.

“Implementasikan perintah Kapolda Banten, kami gunakan waktu untuk latihan menembak,” kata Dirlantas Polda Banten KBP Rudi Purnomo, melalui keterangan resmi, Senin 13 Desember.

Petugas kepolisian Polda Banten melakukan pemeriksaan dan latihan menembak di lapangan tembak Polda Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

Saat berlatih menembak, personel Ditlantas Polda Banten kembali mengulang proses pengecekan senjata api (senpi) masing-masing personel, dan mengasah kembali teknik-teknik menembak.

“Kami mengingatkan kembali personel untuk memahami teknik gunakan senpi dan spesifikasi senpi masing-masing,” kata Rudi.

Kasat PJR Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Natanegara juga mengatakan, personel untuk tidak ragu menggunakan senpi saat bertugas ketika berhadapan dengan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat termasuk terhadap personel sendiri.

Petugas kepolisian Polda Banten melakukan pemeriksaan dan latihan menembak di lapangan tembak Polda Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

“Penggunaan senpi agar sesuai dengan nesesitasnya, untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa,” kata Kemas.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan agar para personel memprioritaskan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan tugas, harus berani dan tegas dalam mengadapi berandal jalanan dan pelaku street crime yang meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat.

“Sesuai Pasal 50 KUHP, personel yang melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dapat dipidana. Selama penggunaan senpi sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, jangan ragu untuk bertindak tegas,” kata Rudy.

Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.