Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menertibkan aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun turun langsung dalam kegiatan tersebut.

Ada pun aset yang ditertibkan berupa hotel hingga restoran. Penertiban ini dilakukan karena pelaku usaha melanggar ketentuan di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai.

"Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Desember.

Ia mengatakan kehadiran KPK dalam kegiatan ini merupakan bentuk dari penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Aset bermasalah semacam ini sambung Nawawi bisa menimbulkan kerugian bagi daerah maupun negara. Apalagi, kebanyakan aset bisa beralih kepemilikan karena tidak memiliki legalitas.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan pihaknya telah mendata dan melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

"Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil," tegas Edistasius.

Dia juga memaparkan ada 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Beberapa properti ditinjau secara langsung di lapangan adalah Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta.

Tak hanya itu, peninjauan juga dilakukan di Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection. Penyebabnya, pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung.

Terhadap pemilik hotel, pemda sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 Miliar dan Rp 5,8 Miliar kepada La Prima. Selanjutnya, pada 2022 akan dilakukan audit tata ruang diseluruh hotel yang ada di Labuan Bajo.

Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

"Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah," pungkasnya.