Erupsi Gunung Semeru, Status Tanggap Darurat Ditetapkan Hingga 3 Januari 2022
Kondisi permukiman warga yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur (Foto: Zabur Karuru/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menetapkan status tanggap darurat bencana dampak awan panas dan guguran Gunung Semeru selama 30 hari. Hal ini merespons bencana erupsi di Gunung Semeru yang terjadi sejak Sabtu, 4 Desember.

"Status tanggap darurat terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022," kata Plt. Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin, 6 Desember.

Lalu, Bupati Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang.

Berdasarkan data terkini yang dihimpun per tanggal 5 Desember pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang.

"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," ungkap Abdul Muhari.

Sementara, sedikitnya tercatat 56 orang mengalami luka-luka akibat erupsi Gunung Semeru. Sebanyak 35 di antaranya dirawat di rumah sakit.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran.

"Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa," ujarnya.

Kejadian sebaran awan panas guguran Gunung Semeru juga menyebabkan beberapa rumah warga tertutup material vulkanik serta jembatan Gladak Perak di Curah Kobokan yang menjadi akses penghubung Lumajang dan Malang terputus.