Lagi Asik 'Ngamar' di Hotel, 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Makassar Diamankan, Satu Pelajar SMA dan Wanita Panggilan
Tim gabungan Operasi Yustisi Makassar amankan delapan pasangan bukan suami istri saat menggelar razia pada Sabtu (4/12/2021) malam. ANTARA/HO-Dinsos Makassar

Bagikan:

MAKASSAR - Tim gabungan Operasi Yustisi Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Makassar, bersama Polrestabes Makassar mengamankan delapan orang pasangan bukan suami istri dalam ruangan berbeda di dua hotel dan wisma.

Pelaksana Tugas Kadis Sosial Kota Makassar Muhyiddin Mustakim, mengatakan operasi yustisi yang digelar pada Sabtu, 4 Desember sekitar pukul 22.00 WITA hingga Minggu dini hari berhasil mengamankan delapan pasangan yang bukan suami istri.

"Ada delapan orang pasangan bukan suami istri yang kami amankan dalam operasi yustisi itu, dan mereka semua kami bawa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 5 Desember.

Dia menjelaskan, penertiban yustisi dimulai dari Kantor Balai Kota Makassar menuju sasaran pertama, yakni Hotel Grand City Iin. Pada lokasi itu diamankan empat pasangan bukan suami istri.

Dari empat pasangan itu, kata Muhyiddin, satu pasangan telah mengaku kepada tim gabungan bahwa mereka telah melakukan pernikahan siri beberapa bulan lalu.

"Ada satu pasangan yang mengaku sudah menikah siri. Itu kami dapatkan pengakuan ketika akan dibawa ke kantor untuk pendataan," katanya.

Setelah mengamankan empat pasangan itu, tim kemudian bergerak menuju sasaran selanjutnya di Wisma. Di tempat ini, tim juga amankan empat pasangan mesum dalam kamar berbeda.

Dari hasil pendataan 8 pasangan yang ditertibkan diketahui salah satunya adalah berprofesi sebagai wanita panggilan (BO) berinisial MR (29).

Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa di atas 20 tahun.

Kabid Rehsos Eldi Indra Malka menambahkan, untuk MR akan dibawa ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan.

Untuk pasangan lainnya diminta menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya kembali.