Alasan Jokowi Berikan Bintang Mahaputra Nararya ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Fahri Hamzah dan Fadli Zon saat memimpin rapat di DPR RI (Foto: situs dpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto menjelaskan alasan Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hari Kemerdekaan RI ke-75.

Bintang kehormatan tersebut, kata Suharyanto diberikan karena posisi keduanya sebagai anggota legislatif yang mewakili masyarakat. 

Selain Fadli dan Fachri, nantinya ada 55 orang lainnya yang akan menerima penghargaan dari Presiden Jokowi. 

"Adapun pertimbangannya khusus pejabat negara tersebut salah satunya karena masa baktinya selama menjabat penuh sesuai periodenya dan ada capaian prestasi yang dinilai layak untuk diberikan penghargaan dari negara," kata Suharyanto dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Agustus.

Lebih lanjut, Suharyanto menjelaskan tata cara pengusulan pemberian tanda jasa tersebut. Dia mengatakan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus berpegang pada UU Nomor 20 Tahun 2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010.

Berdasarkan aturan itu, dia menyebut ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; dan berkelakuan baik.

Selain itu penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tentun bagi penerima lolos dari syarat tersebut.

Selanjutnya, untuk tata cara atau prosedur pengusulannya, Suharyanto menjelaskan setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat diajukan usul pemberian gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan.

Sementara usulan itu, sambungnya, bisa diajukan oleh menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dilengkapi dengan riwayat hidup atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi; riwayat perjuangan; jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Usai usulan diajukan kepada presiden melalui lembaganya, selanjutnya Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan akan melakukan penelitian dan pengkajian. Kemudian dari hasil verifikasi tersebut, persidangan tatap muka dan non tatap muka dilakukan.

Sejumlah lembaga lain seperti Polri, Kejaksaan, BIN, dan KPK juga ikut dilibatkan dalam sidang ini. Mereka akan melakukan pengecekan serta membuka uraian prestasi serta profil mereka.

"Dewan akan menilai usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan memenuhi persyaratan atau tidak. Apabila usulan dinilai memenuhi syarat maka usul tersebut disampaikan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan," ujar Suharyanto.

"Namun apabila dewan menilai usul gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tidak memenuhi persyaratan maka usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dikembalikan dewan kepada pengusul," imbuhnya.

Diketahui, setiap tahun Presiden RI memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dari berbagai latar belakang. Tanda kehormatan ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun Fahri Hamzah saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan karena memutuskan keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menjadi kader partai baru yaitu Partai Gelora.

Sementara Fadli Zon saat ini masih menjabat sebagai kader Partai Gerindra. Meski saat ini Gerindra telah masuk ke dalam koalisi karena ketua umum partai tersebut, Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) di Kabinet Indonesia Maju namun Fadli kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah.