Tempat Hiburan Malam di Bandung Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat boleh beroperasi dengan beberapa persyaratan. Antara lain mengajukan relaksasi beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan setiap tempat hiburan harus mengajukan permohonan relaksasi secara masing-masing. Tidak dengan berkelompok atau melalui asosiasi.

"Jadi tidak bisa (berkelompok, red), misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif, enggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu per tempat," kata Yana dilansir Antara, Bandung, Senin, 10 Agustus.

Pengajuan izin relaksasi secara masing-masing, kata dia, guna memastikan protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat di setiap lokasi. Nantinya setiap tempat itu akan ditinjau satu per satu oleh petugas dari Pemkot Bandung.

"Tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kami tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," kata dia.

Maka dari itu, menurutnya izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan. Karena tempat hiburan memang dinilai masih berpotensi menyebarkan COVID-19.

Untuk hal teknisnya, kata dia, pengelola tempat hiburan dipersilakan untuk mengajukan surat permohonan relaksasi. Kemudian esok harinya, petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.

"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi kluster baru," kata dia.