Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Meski Tak Kantongi Izin, Panitia Janji Konsep Aksi Super Damai
Dokumentasi Aksi 212 di Monas 2 Desember lalu (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya menyatakan, tetap menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, walaupun tak mendapat izin dari kepolisian. Tapi, dengan perubahan konsep menjadi aksi super damai.

"Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga maka kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damai lah" ujar Eka saat dikonfirmasi, Jumat, 26 November.

Sehingga, tim panitia hanya akan memberikan surat pemberitahuan terkait aksi tersebut. Meski, tak mendapat izin secara resmi.

"Hanya cukup kita memberikan surat pemberitahuan saja. Tanpa surat izin," katanya.

Sementara pada proses perizinan, Eka menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Satgas COVID-19 hingga Kadishub. Tapi, memang sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari permohonan tersebut.

"Itu semua surat sudah kami berikan. Kadishub bilang ke kami bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Baru mereka menerima arahan nanti dari Polda Metro untuk melakukan rapat teknis yang selama ini berlaku," papar Eka.

Untuk permohonan kepada Satgas COVID-19 pun sudah dikirimkan. Tetapi, masih menunggu perkembangan atas permohonan tersebut

"Kalau untuk Satgas Covid-19 sudah kami kirimkan kemarin. Karena memang informasi itu kami dapat dari intelkam sudah kami ajukan," kata Eka.

Eka juga memastikan pihaknya bakal terus berupaya memenuhi persyaratan. Sehingga, kegiatan reuni akan berjalan sesuai aturan.

"Kami masih terus berusaha memenuhi apa yang menjadi persyaratan dari Polda Metro," tandas Eka Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima pengajuan pemohonan izin keramaian terkait acara Reuni 212. Tapi, sampai saat ini belum dikeluarkan izin perihal permohonan tersebut.

"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Belum diberikannya izin, kata Zulpan, dikarenakan pihak pemohon belum melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Surat rekomendasi itu sangat penting di masa pandemi saat ini. Sebab, tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Salah satunya itu (Syarat rekomendasi Satgas COVID-19)," kata Zulpan